UNTUNG.TODAY, Jakarta – Kemenkeu Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO Jadi 10%, Berlaku 17 Mei 2025. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya dari 7,5% menjadi 10%, mulai Sabtu (17/5/2025). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 untuk memperkuat pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Tarif Baru dan Cakupan Produk
Kenaikan tarif 10% diberlakukan untuk semua produk turunan CPO, termasuk:
- Minyak Inti Sawit (CPKO)
- Palm Oil Mill Effluent Oil (POME)
- Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit (EFB Oil)
- Soap Stock, Minyak Jelantah, Glycerine Water
- Biodiesel (FAME) dan High Acid Palm Oil Residue.
Pungutan dibayarkan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan Kemenkeu setiap hari. Kurs mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan terkait nilai tukar untuk pelunasan bea masuk, PPN, dan pajak lainnya.
Tujuan Kebijakan
Kenaikan tarif ini bertujuan meningkatkan pendanaan untuk program peremajaan sawit rakyat, subsidi biodiesel, serta peningkatan infrastruktur perkebunan. BPDPKS, sebagai pengelola dana, akan mengalokasikan pungutan tersebut untuk mendukung keberlanjutan sektor sawit nasional.