Untung Itu Pilihan, Kami Bantu Mencapainya
Indeks
Berita  

Kemenkeu Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO Jadi 10%, Berlaku 17 Mei 2025

Kemenkeu Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO Jadi 10%, Berlaku 17 Mei 2025
Kemenkeu Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO Jadi 10%, Berlaku 17 Mei 2025

Konteks dan Dampak
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menstabilkan harga CPO di pasar global sekaligus memastikan ketersediaan pasokan domestik. Meski berpotensi menambah biaya eksportir, Kemenkeu menjamin kebijakan ini akan meningkatkan nilai tambah industri sawit dalam negeri.

Kenaikan tarif pungutan ekspor CPO diproyeksikan memperkuat ketahanan sektor perkebunan Indonesia. Namun, pelaku usaha perlu adaptasi dengan perubahan ini untuk menjaga daya saing di pasar internasional.

Sumber: PMK No. 30/2025, Kementerian Keuangan, BPDPKS.